Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Selasa, 01 Mei 2012

Sebut saja si A, seorang dokter, bekerjasama dengan si B seorang pemilik klinik kesehatan.
Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah akta notaris berisi perjanjian kerjasama untuk jangka waktu 3 tahun.
Di dalam perjanjian ini disebutkan bahwa pihak yang memutuskan kerjasama sebelum jangka waktu selesai harus membayar penalti sebesar Rp50jt

Seiring berjalannya waktu, Si A merasa hanya dimanfaatkan oleh si B, sehingga posisinya seakan - akan bukan lagi sebagai rekan tapi menjadi karyawan/ bawahan.
Pertanyaannya :

1. Jika si A mengundurkan diri/ memutuskan kontrak sepihak, sejauh mana si B dapat menuntut pembayaran penalti, mengingat tidak ada jaminan, baik ijazah maupun surat berharga apapun.

2. Jika permasalahan ini sampai ke meja hijau, apakah si B dapat meminta penyitaan terhadap harta si A, disini si A tidak memiliki harta tidak bergerak baik tanah, rumah maupun kendaraan atas namanya.

HUKUM DAGANG

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
A. Dilihat dari jumlah pemilik
    Dilihat dari jumlah pemilik bentuk perusahanan terdiri dari 
  1. perusahaan perseorangan 
  2. perusahaan persekutuan
B. Dilihat dari status hukum
    Dilihat dari status hukum perusahaan terdiri dari 
  1. perusahaan berbadan hukum
  2. perusahaan bukan badan hukum
Di dalam masyarakat dikenal bebrapa macam perusahaan sebagai berikut
  1. perusahaan swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak campur tangan pemerintah
  2. perusahaan negara, perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Begara (BUMN).
Perseroan Terbatas
istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata yaitu : perseroaan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari persero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UPPT.

Koperasi
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 butir 1, koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atua badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan koperasi nasionak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Yayasan
Berdasarkan Undang-undang No. 16  tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukumwajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu :
  1. yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
  2. kekayaan yayasaan diperuntungkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
  3. yayasaan tidak mempunyai anggota
pada dasarnya pembentukan suatu yayasan dapat didirikan oleh : satu atau lebih dari satu orang serta satu badan hukum atau lebih dari satu badan hukum. pendirian suatu yayasan harus dilakukan secara otentik dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. berdasarkan Pasal 10 ayat (1) diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. 

Badan Usaha Milik Negara
perusahan persekutuan berbadan hukum milik negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. perusahaan negara adalah semua perusahan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. perusahaan negara merupakan badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakaan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN.      

Hukum Perikatan
Pengertian
Sistem pengaturan hukum perikatan yang diatur dalam buku III BW yang menganut sistem terbuka, artinya orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun juga menyimpang dari apa yang telah di tetapkan
1.     Pengertian
Perikatan merupakan hubunbgan yang terjadi di anatara dua orang atau lebih yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut dengan verbintenissentecht, terdapat perbedaan antara beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah Hukum Perikataan.

KUH Perdata dalam buku III menyebutkan tentang Perikatan, bukan Hukum Perikataan, seperti diatur dalam pasal 1233 KUH Perdata bahwa, tiap-tiap perikataan dilahirkan baik karena persetujuaan, maupun karena undang-undang.

Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjiaan, hukum perjanjiaan ini dalam bahasa Belanda dinamakan het Verbintenissentercht. Jadi Verbintenissentercht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi Hukum Perjanjian bukan Hukum Perikatan.

R.Subekti, tidak menggunakan istilah hukum perikatan tetapi istilah perikatan sesuai dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, beliau menulis perkataan perikatan (Verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab buku II KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
a)    Persetujuan atau perjanjian
b)   Perbuatan yang melanggar hukum
c)    Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Untuk perjanjian dalam bahasa belanda disebut Overeenkomst sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht. Perngertian perjanjian lebih sempit dari perikatan, karena perikatan lebih luas daripada perjanjian. Perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab perikatan itu dapat terjadi karena
  1. ·         Perjanjian (kontrak)
  2. ·        Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan dengan Perikatan.
Dengan demikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu setiap ,masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

 Dasar Hukum Perikatan
menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari :
  1. perikatan yang timbul dari persetujuan
  2. perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan pelanggaran.
  4. yurisprudensi
  5. hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
  6. ilmu pengetahuan hukum
 Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
 perjanjian di dalam buku III KUH Perdata menganut suatu asas yaitu :
  • Asas Kebebasan , Pasal 1338 KUH Perdata dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan sistem terbuka mempunyai arti bahwa dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi daripada perjanjiannya sebagai undang-undang bagi mereka sendiri dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU, ketertiban umum dan norma kesusilaan.
  • Asas Konsensualisme , dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainnya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Asas Kepribadian , bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kebuali perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.
Wanprestasi dan Akibatnya
wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, atau dia lalai atau alpa atau ingkar janji. Adapun bentuk daripada wansprestasi dapat berupa empat macam yaitu :
  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
  3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. melakukan yang menurut  perjanjian tidak boleh dilakukannya
karena wansprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat, maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa. Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimna caranya memperingatkan seorang debitor.