Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Selasa, 01 Mei 2012

Sebut saja si A, seorang dokter, bekerjasama dengan si B seorang pemilik klinik kesehatan.
Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah akta notaris berisi perjanjian kerjasama untuk jangka waktu 3 tahun.
Di dalam perjanjian ini disebutkan bahwa pihak yang memutuskan kerjasama sebelum jangka waktu selesai harus membayar penalti sebesar Rp50jt

Seiring berjalannya waktu, Si A merasa hanya dimanfaatkan oleh si B, sehingga posisinya seakan - akan bukan lagi sebagai rekan tapi menjadi karyawan/ bawahan.
Pertanyaannya :

1. Jika si A mengundurkan diri/ memutuskan kontrak sepihak, sejauh mana si B dapat menuntut pembayaran penalti, mengingat tidak ada jaminan, baik ijazah maupun surat berharga apapun.

2. Jika permasalahan ini sampai ke meja hijau, apakah si B dapat meminta penyitaan terhadap harta si A, disini si A tidak memiliki harta tidak bergerak baik tanah, rumah maupun kendaraan atas namanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar