Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Sabtu, 09 Juni 2012


1. Pengertian Konsumen 
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
  • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 
Hak pelaku usaha adalah :

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban pelaku usaha adalah :


  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 
 5. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a.Tidak sesuai dengan :
  • standar yang dipersyaratkan;
  • peraturan yang berlaku;
  • ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
  • berat bersih;
  • isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
  • kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
  • mutu, tingkatan, komposisi;
  • proses pengolahan;
  • gaya, mode atau penggunaan tertentu
  • janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
  • tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
  • informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
  • Nama barang;
  • Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
  • Tanggal pembuatan;
  • Aturan pakai;
  • Akibat sampingan;
  • Nama dan alamat pelaku usaha;
  • Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :

a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
  • Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
  • Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
  • Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
  • Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.  
7. Sanksi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )


Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hak-dan-kewajiban-konsumen.html
http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33

Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).-
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan "PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X" diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***
sumber:
 http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm

Analisa : 
Dari Kasus di atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Namun, PT TS yang sudah jelas dengan tindakan kriminalnya tidak sama sekali menunjukan itikad baiknya. Siapa pun pihaknya, jika mengalami kerugian apalagi ini bukan hanya kerugian materil namun juga kerugian nama baik perusahaan pun di taruhkan. Jangan menganggap enteng masalah PLAGIAT !!! Karena bagaimanapun semua itu sangat merugikan dan pantas mendapatkan tindakan hukum. Dan aparat Hukum pun harus bisa lebih TEGAS lagi  dan memberi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena bagaimanapun hal ini sangat merugikan perusahaan dan juga konsumen, hak merek dagang sangat dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia. Berikut adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai hak merk :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);


Selasa, 01 Mei 2012

Sebut saja si A, seorang dokter, bekerjasama dengan si B seorang pemilik klinik kesehatan.
Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah akta notaris berisi perjanjian kerjasama untuk jangka waktu 3 tahun.
Di dalam perjanjian ini disebutkan bahwa pihak yang memutuskan kerjasama sebelum jangka waktu selesai harus membayar penalti sebesar Rp50jt

Seiring berjalannya waktu, Si A merasa hanya dimanfaatkan oleh si B, sehingga posisinya seakan - akan bukan lagi sebagai rekan tapi menjadi karyawan/ bawahan.
Pertanyaannya :

1. Jika si A mengundurkan diri/ memutuskan kontrak sepihak, sejauh mana si B dapat menuntut pembayaran penalti, mengingat tidak ada jaminan, baik ijazah maupun surat berharga apapun.

2. Jika permasalahan ini sampai ke meja hijau, apakah si B dapat meminta penyitaan terhadap harta si A, disini si A tidak memiliki harta tidak bergerak baik tanah, rumah maupun kendaraan atas namanya.

HUKUM DAGANG

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
A. Dilihat dari jumlah pemilik
    Dilihat dari jumlah pemilik bentuk perusahanan terdiri dari 
  1. perusahaan perseorangan 
  2. perusahaan persekutuan
B. Dilihat dari status hukum
    Dilihat dari status hukum perusahaan terdiri dari 
  1. perusahaan berbadan hukum
  2. perusahaan bukan badan hukum
Di dalam masyarakat dikenal bebrapa macam perusahaan sebagai berikut
  1. perusahaan swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak campur tangan pemerintah
  2. perusahaan negara, perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Begara (BUMN).
Perseroan Terbatas
istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata yaitu : perseroaan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari persero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UPPT.

Koperasi
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 butir 1, koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atua badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan koperasi nasionak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Yayasan
Berdasarkan Undang-undang No. 16  tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukumwajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu :
  1. yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
  2. kekayaan yayasaan diperuntungkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
  3. yayasaan tidak mempunyai anggota
pada dasarnya pembentukan suatu yayasan dapat didirikan oleh : satu atau lebih dari satu orang serta satu badan hukum atau lebih dari satu badan hukum. pendirian suatu yayasan harus dilakukan secara otentik dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. berdasarkan Pasal 10 ayat (1) diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. 

Badan Usaha Milik Negara
perusahan persekutuan berbadan hukum milik negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. perusahaan negara adalah semua perusahan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. perusahaan negara merupakan badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakaan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN.      

Hukum Perikatan
Pengertian
Sistem pengaturan hukum perikatan yang diatur dalam buku III BW yang menganut sistem terbuka, artinya orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun juga menyimpang dari apa yang telah di tetapkan
1.     Pengertian
Perikatan merupakan hubunbgan yang terjadi di anatara dua orang atau lebih yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut dengan verbintenissentecht, terdapat perbedaan antara beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah Hukum Perikataan.

KUH Perdata dalam buku III menyebutkan tentang Perikatan, bukan Hukum Perikataan, seperti diatur dalam pasal 1233 KUH Perdata bahwa, tiap-tiap perikataan dilahirkan baik karena persetujuaan, maupun karena undang-undang.

Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjiaan, hukum perjanjiaan ini dalam bahasa Belanda dinamakan het Verbintenissentercht. Jadi Verbintenissentercht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi Hukum Perjanjian bukan Hukum Perikatan.

R.Subekti, tidak menggunakan istilah hukum perikatan tetapi istilah perikatan sesuai dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, beliau menulis perkataan perikatan (Verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab buku II KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
a)    Persetujuan atau perjanjian
b)   Perbuatan yang melanggar hukum
c)    Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Untuk perjanjian dalam bahasa belanda disebut Overeenkomst sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht. Perngertian perjanjian lebih sempit dari perikatan, karena perikatan lebih luas daripada perjanjian. Perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab perikatan itu dapat terjadi karena
  1. ·         Perjanjian (kontrak)
  2. ·        Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan dengan Perikatan.
Dengan demikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu setiap ,masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

 Dasar Hukum Perikatan
menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari :
  1. perikatan yang timbul dari persetujuan
  2. perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan pelanggaran.
  4. yurisprudensi
  5. hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
  6. ilmu pengetahuan hukum
 Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
 perjanjian di dalam buku III KUH Perdata menganut suatu asas yaitu :
  • Asas Kebebasan , Pasal 1338 KUH Perdata dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan sistem terbuka mempunyai arti bahwa dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi daripada perjanjiannya sebagai undang-undang bagi mereka sendiri dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU, ketertiban umum dan norma kesusilaan.
  • Asas Konsensualisme , dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainnya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Asas Kepribadian , bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kebuali perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.
Wanprestasi dan Akibatnya
wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, atau dia lalai atau alpa atau ingkar janji. Adapun bentuk daripada wansprestasi dapat berupa empat macam yaitu :
  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
  3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. melakukan yang menurut  perjanjian tidak boleh dilakukannya
karena wansprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat, maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa. Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimna caranya memperingatkan seorang debitor. 

Kamis, 22 Maret 2012


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

          Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).

          Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
A.   Factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
B.    Factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :

·         Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
§  Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
§  Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
§  Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
§  Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
§  Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
·         Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
·         Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
·         Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

sumber : http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html