Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Minggu, 23 Desember 2012

Karya Ilmiah dan Contoh

-Tulisan-
Nama : Nendyan Graes
NPM  : 29210515
Kelas  : 3 EB22

KARYA ILMIAH
Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.

Macam-macam Karya Ilmiah :
1. Makalah
Karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
 
2. Skripsi
Karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.

3. Tesis
Karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.
 
-Contoh-
Contoh Karya Ilmiah tentang Budaya
 
Bab I 
Pendahuluan
 
A. Latar Belakang Masalah

Keadaan masyarakat sekarang sanga berbeda dengan masyarakat lampau. Terutama untuk budaya dan gaya hidup orang-orang Asia. Pada zaman sekarang, yang orang-orang bilang sebagai zaman modern, budaya dan gaya hidup orang Asia sudah tidak sama lagi. Rata-rata jawaban itulah yang dilontarkan oleh beberapa orang Asia ketika penulis menanyakan kepada mereka mengenai keadaan pengaruh budaya barat terhadap budaya Asia.
 
Ternyata tidak hanya orang Indonesia yang menganggap budaya barat telah mempengaruhi Asia. Tapi juga beberapa negara di Asia seperti Malaysia, China, Jepang, India, dan banyak negara Asia lainnya yang menjawab bahwa budaya mereka telah bercampur dengan budaya barat. Terutama dalam gaya hidup seperti pakaian, makanan, dan sebagainya. Tapi apakah masih ada orang Asia yang beranggapan bahwa budaya negara mereka tidak terpengaruh oleh budaya barat?
 
Budaya barat dalam sisi negatif yang masuk ke Asia sangatlah banyak. Sebagian besar orang Asia juga tau hal itu. Budaya barat yang masuk ke Asia seperti bersikap individualisme, berpakaian minim, dan pergaulan yang terlalu bebas sebelumnya tidak ada di Asia. Tapi karena adanya era globalisasi yang merupakan media dalam membawa budaya barat ke Asia.
 
Jika kita meneliti kembali mengenai budaya barat yang sudah berpengaruh ke Asia mungkin orang-orang akan berpikir sisi negatif yang masuk. Tapi ternyata, budaya barat yang masuk ke Asia itu tidak hanya dalam sisi negatif, tetapi juga sisi positif. Mungkin memang sisi positif ini tertutup oleh sebagian besar sisi negatif. Tapi perlu kita ingat bahwa budaya barat yang masuk ke Asia juga memiliki sisi positif. Seperti sikap kerja keras dan disiplin mereka, contohnya beberapa orang Asia sudah menerapkan sistem ke disiplinan budaya barat. Contoh yang kedua adalah gaya hidup mereka yang sangat maju dalam hal teknologi dan informasi. Gaya hidup mereka yang satu ini membawa pengaruh yang sangat positif untuk orang Asia dalam berkomunikasi. Jadi, tidak hanya sisi negatif saja dari budaya barat yang masuk ke Asia.
 
Penulis yang juga merupakan orang Asia juga beranggapan bahwa budaya barat sudah sangat berpengaruh ke Asia. Terutama sisi negatifnya. Karena sebaian besar orang-orang beranggapan bahwa budaya barat sudah sangat berpengaruh dalam budaya Asia, dalam karya tulis ini penulis ingin membuktikan benarkah semua orang Asia beranggapan bahwa budaya barat sudah sangat berpengaruh ke Asia?
 
B. Perumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah di kemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan yang akan di bahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah:
  1. Apakah menurut orang Asia budaya barat sudah berpengaruh dengan budaya mereka?
  2. Apakah budaya barat hanya membawa sisi negatif terhadap budaya Asia?
C. Tujuan Penelitian
Penulisan karya ilmiah ini dilakukan untuk meneliti kembali bagaimana besarnya pengaruh budaya barat terhadap budaya Asia.Secara terperinci, tujuan dari penelitian dan penulisan karya ilmiah ini adalah:
  1. Mengetahui sampai sejauh mana besarnya pengaruh budaya barat yang mempengaruhi budaya Asia.
  2. Mengetahui apakah budaya barat hanya membawa sisi negatif saja.
  3. Mengetahui apakah seluruh orang Asia, bukan Indonesia saja yang beranggapan bahwa budaya mereka sudah terpengaruh budaya barat.
  4. Mengetahui sampai sejauh mana orang-orang Indonesia mencintai negaranya sendiri saat budaya barat sudah mempengaruhi mereka.
D. Metode Penelitian
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, penulis mempergunakan metode observasi, dan metode kepustakaan. Adapun teknik-teknik pada penelitian ini adalah sebagai berikut.
  • Teknik Pengamatan Langsung
Pada teknik ini, penulis terjun langsung ke dalam pergaulan dan bagaimana gaya hidup orang Indonesia yang ada di sekitar penulis.
  • Teknik Wawancara
Tujuan dari teknik ini adalah agar diperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus yang di bahas dan untuk membuktikan apakah pengamatan penulis melalui teknik pengamatan langsung benar atau tidak. Respondennya meliputi beberapa murid, guru, dan beberapa orang Asia selain Indonesia yang di wawancara melalui chat di internet (www.omegle.com) sehingga bisa penulis bandingkan dengan jawaban dari orang Indonesia.
  • Studi Pustaka
Pada metode ini, penulis mencari-cari data dan artikel dari internet yang berhubungan dengan penulisan karya ilmiah dan yang berkaitan dengan budaya, khususnya mengenai pengaruh budaya barat yang masuk ke Asia.
E. Hipotesis
Penelitian ini dilakukan berangkat dari keyakinan penulis setelah cukup melakukan pengenelan masalah. Adapun keyakinan atau hipotesis tersebut adalah “Ada pengaruh faktor manusia, baik faktor dalam (faktor psikologis) maupun faktor luar (faktor nonpsikologis), dan faktor teknologi sebagai media yang membawa budaya barat masuk ke Asia. Hal ini salah satunya yang menjadi faktor dominan sebagai penyebab.

F. Waktu dan Lokasi Penelitian

Jangka waktu penelitian adalah satu bulan, tepatnya dari pertengahan September 2010 sampai pertengahan Oktober 2010. Penelitian ini dimulai dari perumusan masalah, pengumpulan data, pengolahan data, kegiatan lapangan, pengamatan hingga penulisan hasil penelitian. Lokasi dalam melakukan penelitian ini tidak memiliki batasan.
G. Sistemika Penulisan
Pada karya ilmiah ini, penulis akan menjelaskan hasil penelitian di lapangan dimulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, hipotesis, waktu dan lokasi penelitian, dan sistematika penulisan. Bab berikutnya, penulis akan menjelaskan data yang diperoleh dan membahasnya satu per satu terutama berkaitan dengan budaya Asia yang sudah terpengaruh oleh budaya barat.
 
 
 

Penalaran Induktif dan Contoh

-Tugas-
Nama : Nendyan Graes
NPM  : 29210515
Kelas  : 3 EB22

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif tekait dengan empirisme. Secara impirisme, ilmu memisahkan antara semua pengetahuan yang sesuai fakta dan yang tidak. Sebelum teruji secara empiris, semua penjelasan yang diajukan hanyalah bersifat sentara. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.

-Macam-macam penalaran induktif :

A. Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa-peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. Proses penalaran ini bertolak dari sejumlah fenomena individual (khusus) menuju kesimpulan umum yang mengikat umum menuju kesimpulan umum yang mengikat umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.

 Contoh :
Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.

Macam-macam generalisasi :
- Generalisasi Sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
-Generalisasi Tidak Sempurna
Generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

B. Analogi
Membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Contoh :
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

C. Sebab - Akibat
Sebab akibat adalah proses penalaran berdasarkan hubungan sebab akibat atau akibat sebab.
Contoh : 
a)  Sebab- akibat.
     Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b)  Akibat – Sebab.
     Bobi tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c)  Akibat – Akibat.
     Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan 

D. Kausal
Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Contoh :
Pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

Selasa, 13 November 2012

5 Kalimat Silogisme Kategorial

Nama               : Nendyan Graes
Kelas               : 3 eb 22
NPM               : 29210515
Mata Kuliah    : Bahasa Indonesia 2 (softskill)
TULISAN
Buatlah 5 Kalimat Silogisme Kategorial !
1. Premis Mayor  : Semua murid SMPN 19 Bekasi berseragam putih biru
          Premis Minor   : Cinta adalah murid SMPN 19 Bekasi
    Konklusi          : Cinta berseragam putih biru
2. Premis Mayor  : Semua Chef bisa memasak
    Premis Minor   : Farah Queen adalah seorang Chef
    Konklusi          : Farah Queen bisa memasak
3. Premis Mayor  : Semua ikan hidup di air
    Premis Minor   : Arwana adalah salah satu jenis ikan
    Konklusi          : Arwana hidup di air
4. Premis Mayor  : Semua Koruptor tidak disukai masyarakat
    Premis Minor   : Sebagian pejabat koruptor
    Konklusi          : Sebagian pejabat tidak disukai masyarakat
5. Premis Mayor  : Semua wanita memiliki rahim
    Premis Minor   : Arini adalah seorang wanita
    Konklusi          : Arini memiliki rahim

ANALISA PENALARAN DEDUKTIF

Nama : Nendyan Graes
NPM : 29210515
Kelas : 3 EB22
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia (Softskill)

Tugas :

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
      A. Penalaran Deduktif
Adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Contoh : yaitu sebuah sistem generalisasi.
TV adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
VCD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untukberoperasi,
Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.
Penalaran Deduktif yaitu Penalaran yang bertolak dari sebuah konklusi/kesimpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
1.      Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
2.      Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.
·         Faktor – faktor penalaran deduktif, antara lain :
1)   Terdapat pada kalimat utama Penjelasannya berupa hal-hal yang umum
2)   Kebenarannya jelas dan nyata
·         Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu:
a)      Silogisme Kategorial;
b)      Silogisme Hipotesis;
c)      Silogisme Disyungtif;
a     a. Silogisme Kategorial 
Silogisme Kategorial yaitu silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).  Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
1.      Premis umum : Premis Mayor (My)
2.      Premis khusus : Premis Minor (Mn)
3.      Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Contoh silogisme Kategorial:
1)      My             : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn             : Susi adalah mahasiswa
K               : Susi lulusan SLTA
2)      My             : Tidak ada manusia yang tidak bernafas
Mn             : Andi adalah manusia
K               : Andi bernafas
3)      My             : Semua siswa SLTA memiliki ijazah SLTP.
Mn             : Yudi tidak memiliki ijazah SLTP
K               : Yudi bukan bukan siswa SLTA
Prinsip-prinsip silogisme kategoris mengenai proposisi :
1)      Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
2)       Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
3)      Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
4)      Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
5)      Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
6)      Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
7)      Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
8)      Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.
9)      Salah satu premis harus universal, tidak boleh keduanya pertikular.
b    b. Silogisme Hipotetis
Silogisme Hipotetis adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetis, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetis :
1.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi saya naik becak.
2.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi hujan telah turun.
3.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,
Jadi kegelisahan tidak akan timbul.
4.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah
Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.
Hukum-hukum Silogisme Hipotetis
Mengambil konklusi dari silogisme hipotetis jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar. Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen dengan B, jadwal hukum silogisme hipotetis adalah:
a.    Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
b.     Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
c.     Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
d.    Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan
c    c.  Silogisme Disyungtif
Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya. Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti sempit dan silogisme disyungtif dalam arti luas.
1)  Silogisme disyungtif dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif, seperti:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus,
Jadi ia bukan tidak lulus.
2) Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:
Hasan di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi di pasar.
Silogisme disyungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu :
1) Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui alternatif yang lain, seperti:
la berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak berada di luar.
Jadi ia berada di dalam.
Ia berada di luar atau di dalam.
ternyata tidak berada di dalam.
Jadi ia berada di luar.
2)   Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti:
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di masjid.
Jadi ia tidak berada di sekolah.
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di sekolah.
                  Jadi ia tidak berada di 

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran




Sabtu, 09 Juni 2012


1. Pengertian Konsumen 
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
  • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 
Hak pelaku usaha adalah :

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban pelaku usaha adalah :


  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 
 5. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a.Tidak sesuai dengan :
  • standar yang dipersyaratkan;
  • peraturan yang berlaku;
  • ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
  • berat bersih;
  • isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
  • kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
  • mutu, tingkatan, komposisi;
  • proses pengolahan;
  • gaya, mode atau penggunaan tertentu
  • janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
  • tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
  • informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
  • Nama barang;
  • Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
  • Tanggal pembuatan;
  • Aturan pakai;
  • Akibat sampingan;
  • Nama dan alamat pelaku usaha;
  • Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :

a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
  • Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
  • Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
  • Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
  • Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.  
7. Sanksi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )


Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hak-dan-kewajiban-konsumen.html
http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33