Nama Kelompok :
- Latifah Hayatul Aliyya ( 23210975 )
- Megaswari PD ( 24210316 )
- Nendyan Graes Saimima ( 29210515 )
- Raffelia Asbar ( 2A213027 )
- Wulan Ratnasari ( 28210580 )
Kronologi
kasus PT. Bank Lippo Tbk
Kasus
PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan triwulan III tahun 2002
yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk dimana
terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan tersebut antara laporan keuangan
yang disampaikan ke publik dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke BEJ. Laporan
Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 diumumkan ke publik melalui iklan
di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 november 2002. Dalam laporan
tersebut disampaikan informasi antara lain sebagai berikut :
a.
Adanya pernyataan manajemen PT. Bank
Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung
jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
b.
Penyajian dalam bentuk komparasi per
30 September 2002 (“Diaudit”) dan per 30 september 2001(“Tidak Diaudit”).
c.
Nilai Agunan Yang Diambil Alih
(“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun.
d.
Total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 24,185 triliun.
e.
Laba tahun berjalan per 30 September
2002 sebesar Rp. 98,77 miliar.
f.
Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang
Tersedia (“CAR”) sebesar 24,77%.
Sedangkan pada Laporan Keuangan PT.
Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27
Desember 2002 antara lain disampaikan informasi sebagai berikut :
a.
Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo
Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited”
yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan
Publik.
b.
Penyajian dalam bentuk komparasi per
30 September 2002 (“audited”) dan 30 September 2001 (“unaudited”).
c.
Nilai Agunan Yang Diambil Alih
Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun.
d.
Total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun.
e.
Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun.
Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan
Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT.
Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo. Adapun
materi atau informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan tersebut adalah :
a.
Laporan Auditor independen yang
berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko
& Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor
independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan tertanggal
22 November 2002 dan catatan tertanggal 16 Desember 2002.
b.
Penyajian dalam bentuk komparasi per
30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000.
c.
Total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun.
d.
Nilai Agunan Yang Diambil Alih
Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun.
e.
Rugi bersih per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,273 triliun.
f.
Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp.
4,23%.
Atas
perbedaan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 antara yang
disampaikan ke publik dan BEJ, pada tanggal 15 Januari 2003 BEJ meminta
penjelasan kepada PT. Bank Lippo Tbk. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2003 PT.
Bank Lippo Tbk mengeluarkan pengumuman penjelasan di Harian Investor Indonesia
untuk menjawab permintaan BEJ tersebut. Dalam pengumuman penjelasan tersebut
disampaikan hal-hal antara lain :
a.
Laporan Keuangan Bank Lippo per 30
September 2002 yang telah dipublikasikan oleh Bank Lippo pada tanggal 28
November 2002 adalah informasi yang akurat dan benar dan mencerminkan kinerja
Bank Lippo yang sesungguhnya yaitu CAR 24,77% ; NPL 9,03% serta likuiditas bank
yang baik untuk tetap dapat melaksanakan fungsi intermediasi guna menunjang pengembangan
dunia usaha dan memantapkan sistem perbankan nasional.
b.
Pada tanggal 18 Desember 2002, Bank
Lippo telah melakukan pencatatan atas penurunan nilai Aktiva Yang Diambil Alih
(AYDA) sebesar Rp. 980 miliar berdasarkan penilaian independent appraisaldan
peningkatan tambahan cadangan sebesar Rp. 400 miliar atas Aset Kredit dan Surat
Berharga.
Pencatatan tersebut telah tercakup
dalam Laporan Keuangan Bank Lippo yang telah diserahkan kepada BEJ pada tanggal
27 Desember 2002. Selain pengumuman penjelasan di Harian Investor Indonesia,
pada tanggal 11 Februari 2003 dilaksanakan pula paparan publik (public expose)
oleh manajemen PT. Bank Lippo Tbk di Hotel Arya Duta, Jakarta. Pemaparan
disampaikan oleh
I.G.M Mantera selaku Presiden
Direktur PT. Bank Lippo Tbk yang antara lain sebagai berikut :
a.
Angka-angka yang disajikan dalam
Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa
tanggal 28 November 2002 dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka
yang akurat dan benar serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
Laporan tersebut mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya sebelum
penyesuaian akibat peristiwa setelah tanggal neraca.
b.
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk
per 30 September 2002 yang telah disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember
2002 adalah dalam rangka memenuhi peraturan BEJ. Laporan tersebut mencerminkan
kinerja Bank Lippo setelah adanya penyesuaian akibat peristiwa setelah tanggal
neraca.
c.
Perbedaan antara Laporan Keuangan
PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media
massa pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan yang disampaikan ke BEJ
tanggal 27 Desember 2002 adalah karena timbulnya peristiwa setelah tanggal
neraca (subsequent event)yaitu Pencadangan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP),
surat berharga, PPAP kredit dan penurunan Nilai Aset Yang Diambil Alih (AYDA).
Dalam pemaparan tersebut juga
dijelaskan bahwa perbedaan yang terjadi antara kedua laporan PT. Bank Lippo Tbk
tersebut semata-mata adalah karena adanya subsequent eventpada tanggal 16
Desember 2002 yang telah diungkapkan dalam catatan 40c atas Laporan Keuangan
per 30 September 2002 yang telah dilaporkan kepada BEJ pada tanggal 27 Desember
2002 dengan rincian sebagai berikut :
1)
Tambahan PPAP Surat Berharga : Rp.
100,00 miliar
2)
Tambahan PPAP Kredit : Rp. 300,00
miliar
3)
Penurunan nilai AYDA : Rp. 972,30
miliar Jumlah Total : Rp. 1, 3723 triliun
Mengenai penurunan Nilai Aset Yang
Diambil Alih (AYDA) sebesar 980 miliar, PT. Bank Lippo Tbk sebelumnya telah
memberikan press releasekepada publik yang telah disampaikan pada tanggal 17
Desember 2002 oleh I.G.M Mantera (Presiden Direktur Bank Lippo). Selanjutnya
dijelaskan bahwa penurunan nilai tersebut dibuat untuk memenuhi Pedoman Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia, atas hasil penilaian yang dilakukan
penilai independen. Disamping itu, Bank Lippo juga meningkatkan Pencadangan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp. 400 miliar untuk memenuhi
standar internasional serta sebagai persiapan penerapan Basel II Accord. Terdapat
tiga perusahaan penilai yang terkait dalam penilaian atas Aset Yang Diambil Alih
(AYDA) PT. Bank Lippo Tbk. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT. Satyatama
Graha Tara (SGT), PT. Profalindo Nusa, dan PT. Pronilai Konsulis Indonesia.PT.
SGT menilai AYDA Bank Lippo per akhir Desember 2001 dengan nilai Rp. 2,393
triliun. Berdasarkan AYDA senilai Rp. 2,293 triliun itu manajemen Bank Lippo
mengumumkan Laporan Keuangan per 30 September 2002 ke publik pada 28 November
2002 dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)sebesar 24,77%.
Sedangkan PT. Profalindo Nusa dan PT. Pronilai Konsulis Indonesia menilai AYDA
per 30 September 2002 dengan nilai Rp. 1,42 triliun. Setelah diaudit Ernst
& Young and Partner (Prasetyo Sarwoko dan Sanjaya), Bank Lippo mengumumkan
laporan keuangannya kepada BEJ dengan CAR anjlok menjadi 4,23%.
Dalam siaran pers (press release)
tanggal 17 Maret 2003, Bapepam memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan
yang dilakukannya terhadap kasus Laporan Keuangan dan perdagangan saham PT.
Bank Lippo Tbk sebagai berikut :
a.
Hanya terdapat 1 (satu) Laporan
Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diaudit dengan opini
Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP
Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja, dengan Laporan Auditor Independen No.
REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002
(kecuali untuk catatan tertanggal 22 November 2002 dan catatan tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada manajemen PT. Bank Lippo
Tbk pada tanggal 6 Januari 2003. Penerbitan laporan yang diaudit dengan tanggal
(dual dating) dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Standar Auditing Seksi 530
paragraf 5 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
b.
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk.
per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah
Laporan Keuangan yang tidak diaudit. Namun angka-angkanya sama seperti yang
tercantum dalam Laporan Auditor Independen.
c.
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk
per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002
adalah Laporan Keuangan yang tidak disertai Laporan Auditor Independen dan
telah terdapat penilaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
d.
Perbedaan antara Laporan Keuangan
PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28
November 2002 dengan Laporan
Keuangan yang disampaikan ke BEJ
tanggal 27 Desember, hanya disebabkan oleh adanya penyesuaian penilaian kembali
atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP). Berdasarkan hal-hal tersebut Bapepam mengambil kesimpulan :
1)
Direksi PT. Bank Lippo Tbk dinilai
kurang hati-hati sebab mencantumkan kata “Diaudit” dan opini Wajar Tanpa
Pengecualian pada iklan laporan keuangan per September 2002 pada tanggal 28
November 2002.
2)
Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih,
Partner KAP Prasetyo, dinilai lalai karena terlambat dalam menyampaikan
peristiwa penting dan material mengenai penurunan nilai AYDA PT. Bank Lippo Tbk
kepada Bapepam. Atas kekurang hati-hatian Direksi PT. Bank Lippo Tbk dan
kelalaian Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih, partner KAP Prasetyo, Sarwoko
dan Sandjaja dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, Bapepam telah menjatuhkan sanksi administratif yakni :
a)
Terhadap Direksi PT. Bank Lippo Tbk
yang menjabat pada saat Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September
2002 dipublikasikan, dikenakan sanksi administratif berupa
kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar.
b)
Terhadap PT. Bank Lippo Tbk
diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham mengenai kekurang
hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang mereka terima
dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
c)
Terhadap Ruchjat Kosasih selaku partner
KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja, dikenakan sanksi administratif berupa
kewajiban menyetor uang ke Kas Negara Rp. 3,5 Juta atas kelalaiannya berupa
keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA PT. Bank
Lippo Tbk selama 35 (tiga puluh lima) hari.
Bapepam sendiri sebenarnya sudah
menetapkan peraturan mengenai akuntan publik, yaitu setiap emiten yang
terdaftar di pasar modal tidak dapat menggunakan kantor akuntan publik yang
sama selama 3 (tiga) tahun berturut-turut untuk menghindari
kecurangan-kecurangan yang mungkin dapat terjadi.
“Kasus laporan keuangan bank lippo,”
http://www.scribd.com/doc/54337994/Kasus-Bank-
Lippo-Updated
, diakses tanggal 7 desember 2011.
Analisis :
Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode
etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan menerbitkan
laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan
masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam
penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang
dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap
telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan
mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka
telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka
tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari
benturan kepentingan pihak lain.
Sanksi pada pelanggaran KAP yang mengaudit laporan menyesatkan yaitu pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut
Sanksi pada pelanggaran KAP yang mengaudit laporan menyesatkan yaitu pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Referensi:
1.
anwarsyam. 2012. Fungsi dan
Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/ .
Di akses pada 14 Maret 2012
2.
kerockan. 2010. Fungsi dan cara
kerja akuntansi publik. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html.
Di akses pada 14 Oktober 2010.
3.
Aniesrusyantini. 2012.
Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html.
Di akses pada 12 January 2012.
4.
K.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.