Nama Kelompok :
- Latifah Hayatul Aliyya ( 23210975 )
- Megaswari PD ( 24210316 )
- Nendyan Graes Saimima ( 29210515 )
- Raffelia Asbar ( 2A213027 )
- Wulan Ratnasari ( 28210580 )
Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Dalam kasus
tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini
merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder
lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit
tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan
dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao
menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh
akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan
adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan
keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban
PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada
akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan
kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal tahun
2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima
tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum
dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan
seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai
komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70
Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005
sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan
penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan
tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada
pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan
publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT
KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek.
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh
pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini
mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi
permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak
ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan
BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan
kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan
kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik
oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal
itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari
berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor,
masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke
depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus
mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Analisis :
Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode
etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan menerbitkan
laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan
masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam
penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang
dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap
telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan
mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka
telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka
tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari
benturan kepentingan pihak lain.
Sanksi pada pelanggaran KAP yang mengaudit laporan menyesatkan yaitu pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut
Sanksi pada pelanggaran KAP yang mengaudit laporan menyesatkan yaitu pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Referensi:
1.
anwarsyam. 2012. Fungsi dan
Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/ .
Di akses pada 14 Maret 2012
2.
kerockan. 2010. Fungsi dan cara
kerja akuntansi publik. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html.
Di akses pada 14 Oktober 2010.
3.
Aniesrusyantini. 2012.
Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html.
Di akses pada 12 January 2012.
4.
K.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar