Nama : Nendyan Graes
Kelas : 1EB 18
NPM : 29210515
TUGAS MINGGU 3 :
1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS
NEGARA?
· CV : Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Contohnya : CV JAVA CENTRA, CV RION PUTRA PERKASA, CV EDRIA DAKSANA, CV GEMILANG, CV PUTRA MANDIRI.
· PT :Perseroan Terbatas atau organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contohnya : PT. Prima Eksekutif, PT. Trakindo Utama, PT. Sadikun, PT Smart Tbk., PT Surya Darma Perkasa.
· Yayasan : Suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
· Asuransi : Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
· Koperasi : Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Asuransi Transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung.
· Leasing : Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA?
Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Contoh: perbankan, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
3.APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA ?
· Merger : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
· Kartel : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
· Joint Ventura : kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar