Kelas : 2 EB22
NPM : 29210515
1. Prinsip Koperasi dan Contoh Kasus
SEJARAH PRINSIP KOPERASI
Prinsip –prinsip Koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolahan Koperasi yang di kembangkan oleh pelopor-pelopor di Rochdale, yang di kenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan Koperasi di Rochdale memnag banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya,yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industry di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip Koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalaan dengan lerkembangan Koperasi di bagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan Koperasi di dunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip Koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta sbudaya masyarakat tempat Koperasi didirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauget (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus di penuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela. Dengan adanya unsure kesukarelaan maka anggota Koperasi dapat memilih untuk menjadi anggota koperasi bila ia merasa bahwa Koperasi dapat memperjuangkan kepentinga-kepentingannya. Bila dalam kenyataannya Koperasi tidak dapat memenuhi harapan salah seorang anggotanya maka anggota yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.
2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan halk antara para anggota
Pengakuan ing bagi Koperasi. Melalui prinsip ini Koperasi mengukuhkan dirinya sebagai suatu lembaga ekonomi yang menjujung tinggi nilai-nilai demokraso. Prinsip ini antara lain harus diterapkan dalam bentuk persamaan kepemilikan, persamaan hak suara, dan persamaan hak untuk menjadi pengelola koperasi.
3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
Sebagai sebuah perusahaan, koperasi dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh para anggotanya. Sebagai bukti kepemilikan, maka setiap anggota koperasi harus turut serta dalam menghimpun modal koperasi. Kebutuhan modal ini pada awalnya dipenuhi dari simpanan pokok para anggota. Selanjutnya para anggota koperasi dapat menyepakati penambahan jenis-jenis simpanan yang lain. Setelah itu, setiap anggota koperasi, sesuai dengan keterampilannya, dapat di tunjuk menjadi pengelola koperasi.
4. Adanya ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengn pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Prinsip ini merupakan pedoman dalam menentukan pembagian sisa hasil usaha koperasi . berbeda dari perusahaan perseroaan, pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak didasarkan atas besarnya simpanan atau modal masing-masing anggota koperasi. Melainkan berdasarkan besarnya partisipasi masing-masing anggota dalam memanfaatkan jasa koperasi.
I.PRINSIP KOPERASI ROCHDALE
Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi atau the principles of Rochdale itu adalah sebagai berikut :
1) 1). Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2) 2). Penjualan barang dengan tunai
3) 3). Harga penjualan menurut harga pasar
4) 4). Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiapa anggota ke koperasi
5) 5). Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6) 6). Netral dalam politik dan keagamaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekaranag banyak digunakan oleh koperasi di banyak negarasebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti :
1) 7). Adanya pembatasaan bunga atas modal
2) 8). Keanggotaan bersifat sukarela
3) 9). Semua anggota menyumbang dalam permodalaan
p
II
II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar