Kelas : 2 EB22
NPM : 29210515
1. Prinsip Koperasi dan Contoh Kasus
Rangkuman Prinsip-prinsip Koperasi
SEJARAH PRINSIP KOPERASI
Prinsip –prinsip Koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolahan Koperasi yang di kembangkan oleh pelopor-pelopor di Rochdale, yang di kenal sebagai “Prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan Koperasi di Rochdale memnag banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya,yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industry di Inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip Koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalaan dengan lerkembangan Koperasi di bagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan Koperasi di dunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip Koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta sbudaya masyarakat tempat Koperasi didirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauget (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus di penuhi oleh setiap badan usaha yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela. Dengan adanya unsure kesukarelaan maka anggota Koperasi dapat memilih untuk menjadi anggota koperasi bila ia merasa bahwa Koperasi dapat memperjuangkan kepentinga-kepentingannya. Bila dalam kenyataannya Koperasi tidak dapat memenuhi harapan salah seorang anggotanya maka anggota yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.
2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan halk antara para anggota
Pengakuan ing bagi Koperasi. Melalui prinsip ini Koperasi mengukuhkan dirinya sebagai suatu lembaga ekonomi yang menjujung tinggi nilai-nilai demokraso. Prinsip ini antara lain harus diterapkan dalam bentuk persamaan kepemilikan, persamaan hak suara, dan persamaan hak untuk menjadi pengelola koperasi.
3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
Sebagai sebuah perusahaan, koperasi dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh para anggotanya. Sebagai bukti kepemilikan, maka setiap anggota koperasi harus turut serta dalam menghimpun modal koperasi. Kebutuhan modal ini pada awalnya dipenuhi dari simpanan pokok para anggota. Selanjutnya para anggota koperasi dapat menyepakati penambahan jenis-jenis simpanan yang lain. Setelah itu, setiap anggota koperasi, sesuai dengan keterampilannya, dapat di tunjuk menjadi pengelola koperasi.
4. Adanya ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengn pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Prinsip ini merupakan pedoman dalam menentukan pembagian sisa hasil usaha koperasi . berbeda dari perusahaan perseroaan, pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak didasarkan atas besarnya simpanan atau modal masing-masing anggota koperasi. Melainkan berdasarkan besarnya partisipasi masing-masing anggota dalam memanfaatkan jasa koperasi.
I.PRINSIP KOPERASI ROCHDALE
Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi atau the principles of Rochdale itu adalah sebagai berikut : 1). Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2). Penjualan barang dengan tunai
3). Harga penjualan menurut harga pasar
4). Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiapa anggota ke koperasi
5). Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6). Netral dalam politik dan keagamaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekaranag banyak digunakan oleh koperasi di banyak negarasebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti :
7). Adanya pembatasaan bunga atas modal
8). Keanggotaan bersifat sukarela
9). Semua anggota menyumbang dalam permodalaan
II. PRINSIP KOPERASI MENURUT RAIFFEISEN
1). Swadaya
2). Daerah kerja terbatas
3). SHU untuk cadangan
4). Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5). Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
5). Usaha hanya kepada anggota
6). Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
III. PRINSIP KOPERASI MENURUT MUNKER
1). Keanggotaan bersifat sukarela
2). Keanggotaan terbuka
3). Pengembangan anggota
4). Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5). Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6). Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7). Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8). Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9). Perkumpulan dengan sukarela
10). Pembebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11). Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12). Pendidikan anggota
IV. PRINSIP MENURUT ICA
1). Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2). Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3). Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4). SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5). Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6). Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Contoh Kasus
1. BALIKPAPAN-Kasus korupsi dana koperasi sebesar Rp 1,35 miliar yang menyeret nama Sekprov Kaltim Irianto Lambrie dan mantan Kadisperindagkop Balikpapan (sekarang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPMP2T Balikpapan) Asranuddinsyah, memunculkan kecurigaan beberapa pihak. Diantaranya Ketua Gerakan Putra-Putri Kalimantan (Geppak) H Suwandi SH MSi.
Dirinya mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan kedua pejabat tadi sebagai tersangka. “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,” terang Suwandi.
Seharusnya, kata Suwandi, pihak kejaksaan fokus mencari tersangka utama kasus ini, yakni Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang melarikan diri membawa dana koperasi dan hingga kini belum ditemukan. “Bayangkan, sudah 4 tahun hilang, tapi belum tertangkap. Andai kejaksaan serius mencari, pasti tertangkap.
Dirinya mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan kedua pejabat tadi sebagai tersangka. “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,” terang Suwandi.
Seharusnya, kata Suwandi, pihak kejaksaan fokus mencari tersangka utama kasus ini, yakni Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang melarikan diri membawa dana koperasi dan hingga kini belum ditemukan. “Bayangkan, sudah 4 tahun hilang, tapi belum tertangkap. Andai kejaksaan serius mencari, pasti tertangkap.
Teroris saja bisa terlacak, masa cuma seorang Theo sepertinya susah sekali,” sambung politisi Golkar yang sebentar lagi masuk gedung DPRD Kaltim lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Mardikansyah yang terpilih sebagai Wakil Bupati Paser. Ia juga menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Balikpapan yang tidak langsung menahan Theo setelah menjalani pemeriksaan.
Akibatnya, Theo punya peluang untuk melarikan diri. “Hal-hal inilah yang jadi pertanyaan saya dan teman-teman. Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Jadi dalam waktu dekat kami akan menghadap Kajati untuk meminta penjelasan,” kata Suwandi.
Akibatnya, Theo punya peluang untuk melarikan diri. “Hal-hal inilah yang jadi pertanyaan saya dan teman-teman. Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Jadi dalam waktu dekat kami akan menghadap Kajati untuk meminta penjelasan,” kata Suwandi.
2. BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
3. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada kredit macet pada
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.
2. Pengertian SHU dan Contoh Kasus
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
a). SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
b). SHU per anggota dengan model matematika
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU PA= Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
JUA = Jasa Usaha Anggota
SA = Jumlah Simpanan Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VUK = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi Koperasi)
TMS = Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)
CONTOH KASUS SHU
1. Koperasi "MAJU TERUS" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut, (hanya untuk anggota):
Penjualan = Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan = Rp 400.000.000,-
Laba Kotor = Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha = Rp 20.000.000,-
Laba Bersih = Rp 40.000.000,-
Harga Pokok Penjualan = Rp 400.000.000,-
Laba Kotor = Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha = Rp 20.000.000,-
Laba Bersih = Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Tono (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi MAJU TERUS senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU = Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% X Rp 40.000.000,- = Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% X Rp 40.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% X Rp 40.000.000,- = Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% X Rp 40.000.000,- = Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% X Rp 40.000.000,- = Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% X Rp 40.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% X Rp 40.000.000,- = Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% X Rp 40.000.000,- = Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal pembagian SHU
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
Persentase jasa modal = (Bag SHU untk jasa modal : Total modal)x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
Keterangan:
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Tono:
>>jasa modal = (Bag SHU untk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Tono
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
>>jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Tono
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
:: Jadi yang diterima Tuan Tono adalah = Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
2. Koperasi Permata memiliki usaha minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut :
1. Kelompok barang A
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
2. Kelompok barang B
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
3. Kelompok barang C
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
4. Kelompok barang D
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya :
1. Transaksi pada kelompok barang A senilai Rp. 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B senilai Rp. 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C senilai Rp. 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D senilai Rp. 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ibu Ayu adalah anggota koperasi permata yang rajin berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
· kelompok barang A sebesar Rp. 100.000
· kelompok barang B sebesar Rp. 100.000
· kelompok barang C sebesar Rp. 150.000
· kelompok barang D sebesar Rp. 200.000
Dari transaksi tersebut, maka Ibu Ayu mendapatkan jumlah point sebanyak 65 point, yaitu dari transaksi :
· barang A mendapat 10 point (Rp. 100.000 / Rp. 10.000)
· barang B mendapat 5 point (Rp. 100.000 / Rp. 20.000)
· barang C mendapat 10 point (Rp. 150.000 / Rp. 15.000)
· barang D mendapat 40 point (Rp. 200.000 / Rp. 5.000)
Pak Zaki yang juga anggota koperasi permata namun malas berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
· kelompok barang A sebesar Rp. 10.000
· kelompok barang B sebesar Rp. 20.000
· kelompok barang C sebesar Rp. 15.000
· kelompok barang D sebesar Rp. 20.000
Dari transaksi tersebut, maka Pak Zaki mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi :
· barang A mendapat 1 point (Rp. 10.000 / Rp. 10.000)
· barang B mendapat 1 point (Rp. 20.000 / Rp. 20.000)
· barang C mendapat 1 point (Rp. 15.000 / Rp. 15.000)
· barang D mendapat 4 point (Rp. 20.000 / Rp.5.000)
nilai total SHU sebesar Rp. 20.000.000, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagikan untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk adalah Rp. 20.000.000 x 20% = Rp. 4.000.000. pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1.000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah
Rp. 4.000.000 / 1.000 point = Rp. 4.000 per point. Maka nilai SHU yang diterima Ibu Ayu adalah Rp. 4.000 x 65 point = Rp. 260.000, sednagkan nilai SHU Pak Zaki hanya sebesar Rp. 4.000 x 7 point = Rp. 28.000.
3. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
4.
Koperasi UKM mempunyai modal Rp 52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :
• Simpanan Pokok Rp 13.000.000
• Simpanan Wajib Rp 22.000.000
• Simpanan Wajib Khusus Rp 10.000.000
• Simpanan Wajib Pinjam Rp 7.000.000
Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran dasar dan RAT SHU sebagai berikut :
• Dana Pengurus Rp 1.634.450
• Jasa Modal Rp 4.200.000
• Dana Karyawan Rp 893.000
• Dana Pendidikan Rp 2.578.740
• Dana Sosial Rp 3.110.035
• Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
SHU Rp 18.183.411
Dana Pengurus Rp 1.634.450
Dana Karyawan Rp 893.000
Dana Pendidikan Rp 2.578.740
Dana Sosial Rp 3.110.035
Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
Rp 18.183.411
Total penjualan Koperasi Rp 200.000.000
% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
1. Simpanan abdul Aziz Rp 750.000, ia berbelanja 720.000
Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920
SHU yg diterima Rp 68.670
2. Simpanan Abdul latief Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000
Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 64.030
3. Simpanan Betty Halim Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000
Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 81.180
4. Simpanan Chaeruddin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000
Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340
SHU yang diterima Rp. 77.570
5. Simpanan Darwita Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820
SHU yang diterima Rp 48.940
Sumber :
http://www.google.co.id/#sclient=psy-ab&hl=id&source=hp&q=contoh++SHU&psj=1&oq=contoh++SHU&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=e&gs_upl=4710l4710l0l5007l1l1l0l0l0l0l0l0ll0l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&fp=ef4c9dd9d691c9a3&biw=1126&bih=425
http://aliesaja.wordpress.com/2010/01/04/contoh-pembagian-shu/
http://imarookie.wordpress.com/2011/11/18/perhitungan-pembagian-shu-koperasi-contoh/
http://amel10.wordpress.com/2009/11/24/koperasi-shu-dan-contoh-kasus/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/kasus-ekonomi-koperasi/
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
4.
Koperasi UKM mempunyai modal Rp 52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :
• Simpanan Pokok Rp 13.000.000
• Simpanan Wajib Rp 22.000.000
• Simpanan Wajib Khusus Rp 10.000.000
• Simpanan Wajib Pinjam Rp 7.000.000
Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran dasar dan RAT SHU sebagai berikut :
• Dana Pengurus Rp 1.634.450
• Jasa Modal Rp 4.200.000
• Dana Karyawan Rp 893.000
• Dana Pendidikan Rp 2.578.740
• Dana Sosial Rp 3.110.035
• Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
SHU Rp 18.183.411
Dana Pengurus Rp 1.634.450
Dana Karyawan Rp 893.000
Dana Pendidikan Rp 2.578.740
Dana Sosial Rp 3.110.035
Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
Rp 18.183.411
Total penjualan Koperasi Rp 200.000.000
% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
1. Simpanan abdul Aziz Rp 750.000, ia berbelanja 720.000
Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920
SHU yg diterima Rp 68.670
2. Simpanan Abdul latief Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000
Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 64.030
3. Simpanan Betty Halim Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000
Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 81.180
4. Simpanan Chaeruddin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000
Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340
SHU yang diterima Rp. 77.570
5. Simpanan Darwita Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820
SHU yang diterima Rp 48.940
Sumber :
http://www.google.co.id/#sclient=psy-ab&hl=id&source=hp&q=contoh++SHU&psj=1&oq=contoh++SHU&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=e&gs_upl=4710l4710l0l5007l1l1l0l0l0l0l0l0ll0l0&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&fp=ef4c9dd9d691c9a3&biw=1126&bih=425
http://aliesaja.wordpress.com/2010/01/04/contoh-pembagian-shu/
http://imarookie.wordpress.com/2011/11/18/perhitungan-pembagian-shu-koperasi-contoh/
http://amel10.wordpress.com/2009/11/24/koperasi-shu-dan-contoh-kasus/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/kasus-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar