Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).-
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut,
terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan
tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek
"Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di
Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta.
Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM
kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK
pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan
"PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui
petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang
meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari
Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu,
tampak barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X"
diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada
"PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan
pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian
tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan
di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor
Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM,
masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan
tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas
merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik
dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian
secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama
kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan
kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa
dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak
menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami
melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka
tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah
dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T
untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan,
PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya
mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta
tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres
Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang
pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak
dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***
sumber:
http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm
Analisa :
Dari Kasus di atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya
pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para
aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum.
Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan
oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM
mampu melakukan tindakan dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan
ataupun mengajak berunding untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena
bagaimana pun pihak AHM sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT
TS tersebut. Bayangkan, berapa banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas
namakan merek dagang PT AHM. Jelas ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM
mampu memberikan kesempatan untuk PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Namun, PT TS yang sudah jelas dengan tindakan kriminalnya tidak
sama sekali menunjukan itikad baiknya. Siapa pun pihaknya, jika mengalami
kerugian apalagi ini bukan hanya kerugian materil namun juga kerugian nama baik
perusahaan pun di taruhkan. Jangan menganggap enteng masalah PLAGIAT !!! Karena
bagaimanapun semua itu sangat merugikan dan pantas mendapatkan tindakan hukum.
Dan aparat Hukum pun harus bisa lebih TEGAS lagi dan memberi sanksi yang
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena bagaimanapun hal ini
sangat merugikan perusahaan dan juga konsumen, hak merek dagang sangat
dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia. Berikut adalah undang-undang yang
berlaku di Indonesia mengenai hak merk :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek
menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang
memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf
b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang
ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar