Sebut saja si A, seorang dokter, bekerjasama dengan si B seorang pemilik klinik kesehatan.
Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah akta notaris berisi perjanjian kerjasama untuk jangka waktu 3 tahun.
Di dalam perjanjian ini disebutkan bahwa pihak yang memutuskan kerjasama
sebelum jangka waktu selesai harus membayar penalti sebesar Rp50jt
Seiring berjalannya waktu, Si A merasa hanya dimanfaatkan oleh si B,
sehingga posisinya seakan - akan bukan lagi sebagai rekan tapi menjadi
karyawan/ bawahan.
Pertanyaannya :
1. Jika si A mengundurkan diri/ memutuskan kontrak sepihak, sejauh mana
si B dapat menuntut pembayaran penalti, mengingat tidak ada jaminan,
baik ijazah maupun surat berharga apapun.
2. Jika permasalahan ini sampai ke meja hijau, apakah si B dapat meminta
penyitaan terhadap harta si A, disini si A tidak memiliki harta tidak
bergerak baik tanah, rumah maupun kendaraan atas namanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar