Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
A. Dilihat dari jumlah pemilik
    Dilihat dari jumlah pemilik bentuk perusahanan terdiri dari 
  1. perusahaan perseorangan 
  2. perusahaan persekutuan
B. Dilihat dari status hukum
    Dilihat dari status hukum perusahaan terdiri dari 
  1. perusahaan berbadan hukum
  2. perusahaan bukan badan hukum
Di dalam masyarakat dikenal bebrapa macam perusahaan sebagai berikut
  1. perusahaan swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak campur tangan pemerintah
  2. perusahaan negara, perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Begara (BUMN).
Perseroan Terbatas
istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata yaitu : perseroaan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari persero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UPPT.

Koperasi
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 butir 1, koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atua badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan koperasi nasionak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Yayasan
Berdasarkan Undang-undang No. 16  tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukumwajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu :
  1. yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
  2. kekayaan yayasaan diperuntungkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
  3. yayasaan tidak mempunyai anggota
pada dasarnya pembentukan suatu yayasan dapat didirikan oleh : satu atau lebih dari satu orang serta satu badan hukum atau lebih dari satu badan hukum. pendirian suatu yayasan harus dilakukan secara otentik dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. berdasarkan Pasal 10 ayat (1) diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. 

Badan Usaha Milik Negara
perusahan persekutuan berbadan hukum milik negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. perusahaan negara adalah semua perusahan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. perusahaan negara merupakan badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakaan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar