Hukum Perikatan
Pengertian
Sistem pengaturan hukum perikatan yang diatur dalam buku III
BW yang menganut sistem terbuka, artinya orang dapat mengadakan perjanjian
mengenai apapun juga menyimpang dari apa yang telah di tetapkan
1.
Pengertian
Perikatan
merupakan hubunbgan yang terjadi di anatara dua orang atau lebih yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut
dengan verbintenissentecht, terdapat
perbedaan antara beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah Hukum Perikataan.
KUH
Perdata dalam buku III menyebutkan tentang Perikatan, bukan Hukum Perikataan,
seperti diatur dalam pasal 1233 KUH Perdata bahwa, tiap-tiap perikataan
dilahirkan baik karena persetujuaan, maupun karena undang-undang.
Wirjono
Prodjodikoro, dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjiaan, hukum perjanjiaan ini
dalam bahasa Belanda dinamakan het
Verbintenissentercht. Jadi Verbintenissentercht
oleh Wirjono diterjemahkan menjadi Hukum Perjanjian bukan Hukum Perikatan.
R.Subekti,
tidak menggunakan istilah hukum perikatan tetapi istilah perikatan sesuai
dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, beliau
menulis perkataan perikatan (Verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari
perkataan perjanjian, sebab buku II KUH Perdata memuat tentang perikatan yang
timbul dari :
a)
Persetujuan atau perjanjian
b)
Perbuatan yang melanggar hukum
c)
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan.
Untuk perjanjian
dalam bahasa belanda disebut Overeenkomst
sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht.
Perngertian perjanjian lebih sempit dari perikatan, karena perikatan lebih
luas daripada perjanjian. Perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab perikatan
itu dapat terjadi karena
- · Perjanjian (kontrak)
- · Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian
merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang
lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, ditimbulkan suatu
peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah
yang dinamakan dengan Perikatan.
Dengan demikian
hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan,
dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena
itu setiap ,masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Dasar Hukum Perikatan
menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari :
- perikatan yang timbul dari persetujuan
- perikatan yang timbul dari undang-undang
- bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan pelanggaran.
- yurisprudensi
- hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
- ilmu pengetahuan hukum
perjanjian di dalam buku III KUH Perdata menganut suatu asas yaitu :
- Asas Kebebasan , Pasal 1338 KUH Perdata dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan sistem terbuka mempunyai arti bahwa dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi daripada perjanjiannya sebagai undang-undang bagi mereka sendiri dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU, ketertiban umum dan norma kesusilaan.
- Asas Konsensualisme , dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainnya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
- Asas Kepribadian , bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, kebuali perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.
wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, atau dia lalai atau alpa atau ingkar janji. Adapun bentuk daripada wansprestasi dapat berupa empat macam yaitu :
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
- melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- melakukan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar