Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Kamis, 22 Maret 2012


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

          Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).

          Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
A.   Factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
B.    Factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :

·         Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
§  Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
§  Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
§  Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
§  Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
§  Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
·         Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
·         Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
·         Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

sumber : http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html

Hukum Perdata

Nama : Nendyan Graes
NPM   : 29210515
Kelas  : 2 EB22

1.      Sejarah
Hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi. Sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukum romawi , hukum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat. Belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838

2.      Dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3.      Pengertian hukum perdata
·         hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·         hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
·         Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4.      Sistematika hukum perdata
A.    KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
a.     buku I : perihal orang (van personen)
b.     buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
c.     buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
B.      buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
a.     hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
b.     hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
c.     hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
d.      hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
Sumber : http://adedidik.blogspot.com/2008/06/hukum-yang-berlaku-di-indonesia.html

Hukum Perjanjian

Nama : Nendyan Graes
NPM  : 29210515
Kelas  : 2 EB22

A. Standar Kontrak

·         Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis  tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
§  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
§  Subjek dan jangka waktu kontrak
§  Lingkup kontrak
§  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
§  Kewajiban dan tanggung jawab
§  Pembatalan kontrak

·         Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
§  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B. Macam-macam Perjanjian

1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3. Perjanjian bernama dan tidak bernama

4. Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real

C. Syarat Sah-nya Perjanjian

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal terrtentu
       4.Suatu sebab yang halal
D. Saat Lahirnya Perjanjian

Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4. Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
 Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa

Sumber : http://rizkiimaments.wordpress.com/2011/05/23/macam-macam-perjanjian/
http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/standar-kontrak-hukum-perjanjian.html
http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/hukum-perjanjian.html