Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Jumat, 16 Maret 2012

HAK ASURANSI


1.  Dasar Hukum
1)    Pasal 246 samapi dengan Pasal 308 KUH Dagang
2)   Pasal 1774 KUH Perdata
3)   Peraturan perundang-undangan di luar KUH Dagang dan KUH Perdata seperti :
a.    Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian
b.    Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang
c.    Undang-Undang Nomor. 34 Tahun1964 , tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

2.  Pengertian
Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana sesorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung yang membebaskannya dari kerugianm karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka dalam asuransi terkandung 4 unsur yaitu :
1.     Pihak tertanggung yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.    Pihak tertanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsure tidak tertentu.
3.    Suatu peristiwa yang tak tertentu
4.    Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugiaan karena peristiwa yang tak tentu

Dari rumusan di atas baik yang terdapat dalam Pasal 246 KUH Dagang maupun Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1992 terdapat suatu perbedaan dalam pengertian asuransi, dimana pasal 246 KUH Dagang hanya mencakup pengertian asuransi kerugian saja, sedangkan pengertian asuransi yang tercantum Pasal 1 UU No. 2 Tahun 1992, mencakup perngertian asuransi jiwa dan asuransi kerugian yan gtermasuk asuransi jiwa dan asuransi tanggung jawab. Oleh karena itu pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 UU No.2 Tahun 1992.
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 1992, menentukan objek auransi dapat berupa benda dan jasa, jiwa, raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak atau berkurang nilainya.
Adapun manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung antara lain :
1.     Memberikan rasa aman dan perlindungan
2.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
3.    Merupkan alat penyebaran risiko, apabila peristiwa tidak tertentu terjadi
4.    Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar