Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Kamis, 22 Maret 2012

Hukum Perjanjian

Nama : Nendyan Graes
NPM  : 29210515
Kelas  : 2 EB22

A. Standar Kontrak

·         Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis  tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
§  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
§  Subjek dan jangka waktu kontrak
§  Lingkup kontrak
§  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
§  Kewajiban dan tanggung jawab
§  Pembatalan kontrak

·         Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
§  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B. Macam-macam Perjanjian

1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3. Perjanjian bernama dan tidak bernama

4. Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real

C. Syarat Sah-nya Perjanjian

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal terrtentu
       4.Suatu sebab yang halal
D. Saat Lahirnya Perjanjian

Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4. Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
 Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa

Sumber : http://rizkiimaments.wordpress.com/2011/05/23/macam-macam-perjanjian/
http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/standar-kontrak-hukum-perjanjian.html
http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/hukum-perjanjian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar