Nendyan Saimima

A little girl. A Student. A Woman

Minggu, 11 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum


Nama : Nendyan Graes
Kelas  : 2 EB22
NPM   : 29210515
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi 

Subjek dan Objek Hukum

I. Subjek Hukum
     Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut dengan subjek hukum. Oleh karena itu subjek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari atas dua, yaitu manusia dan badan hukum

a.    Manusia
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Pasal 1 KUHP Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pada Pasal 2 KUHP Perdata ditegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak mengkehendakinnya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hal dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali yang diadakan Pasal 2 KUH Perdata. Sebagai negara hukum, negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orabf diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap bertindak sebagai sunjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakn tidak cakap. Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, sebagai berikut :
1)    Cakap melakukan perbuat hukum
2)   Tidak cakap melakukan perbuatan hukum

b.    Badan Hukum
Merupakan badan-badan atau perkumpulan yang dinamakan badan hukum, yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Ole karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya; dan badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Suatu perkumpulan dapat dinamakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a)    Didirikan dengan akte notaris
b)   Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c)    Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkam khusus untuk badan hukum dana pension, dan pengesahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan
d)   Diumumkan dalam Berita Negara

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut :
a)    Badan Hukum Publik
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak, dan negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif, pemerintah dan badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti; Negara Republik Indonesia; Pemerintah Daerah Tingkat I dan II; dan Bank Indonesia; dan perusahaan-perusahaan negara.
b)   Badan Hukum Privat
Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi prang di dalam badan hukum itu. Badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, contoh; PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

II. Objek Hukum
          Menurut pasal 499 KUH Perdata yang disebut “benda” adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiao hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik, sehiungga dapat disimpulkan benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
          Menurut sistem hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.     Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2.    Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.    Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.    Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
5.    Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan
6.    Barang-barang yang dapat dibai dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Diantara ke enam perbedaan di tas yang paling penting adalan membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.





a.    Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut
1.     Benda yang tidak bergeraknya karena sifatnya yaitu tanah, dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya : pohon; tumbuh-tumbuhan; arca; patung; dan lain-lain
2.    Benda tidak bergerak kerena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang di pakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya di hubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya ;hak memenungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik, dan lain-lain.
b.    Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
1.     Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas dasar bergerak misalnya hal memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham PT, dan lain-lain.

          Pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting karena berhubungan dengan empat hail sebagai berikut :
1.     Bezit, dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata yaitu bezitter dari benda bergerak adalah eignaar dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.    Levering, terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama
3.    Verjaring, untuk benda-benda tidak bergerak tidak mengenal kadaluarsa , sebab bezi disini sama dengan eingendom atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa.
4.    Bezwaring, terhadap benda bergerak dilakukana dengan pand, sedangkan benda tidak bergerak dengan hipotik, hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia

Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal sebagai berikut:
1.     Benda yang bersifat kebendaan, yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan pancaindra terdiri dari benda berwujud serta benda tidak berwujud.
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan, yaitu suatu benda yang dirasakan oleh pancaindra saja, tidak dapat dilihat, dan kemudian direalisasi menjadi suatu kenyataan, contoh: merek perusahaan; ciptaan music atau lagu.
Hukum benda merupakan bagian hukum kekayaan, di mana hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Dalam hubungan benda dengan orang maka terhadap benda tersebut orang mempunyai hak kebendaan. Oleh karena itu, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk mengusai suatu benda secara kangsung dalam tangan siapapun terhadap benda itu berada.
Oleh karena itu, hak kekbendaan suatu kekuasaan mutlak terhadap keberadaan benda itu berada, di mana setiap orang wajib diakui dan dihormati. Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawanya adalah hak yang nisbi atau hak relative, yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar