Hak jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1) Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
1. Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
2) Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3. Objeknya benda-benda tetap
3) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar